“WP bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” tambah Ayu.
Baca Juga: Kodim 1605/Belu Gelar Upacara Peringati Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023
Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, diharapkan dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023.
Data November 2023,tercatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp.1,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,4 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh positif sebesar 4,92 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,2 triliun.
Untuk di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, tercatat realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila diperinci untuk setiap jenis pajak hingga November 2023, realisasi PPh mencapai Rp.701 miliar, dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp.556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp.20,6 miliar.
Apabila ditinjau berdasarkan sektor, Ayu menambahkan, penerimaan pajak tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan sektor perdagangan sebesar 14 persen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat