Denny Indrayaya Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: "Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!"
Denny Indrayana secara resmi menyatakan bergabung dengan tim kuasa hukum yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusannya ini diumumkan melalui akun X pribadinya, @dennyindrayana, pada Jumat, 14 November 2025.
Denny menegaskan bahwa langkahnya ini bukanlah keputusan spontan. Dia bergabung karena menilai proses hukum yang dijalankan terhadap Roy Suryo cs sarat dengan intimidasi dan kriminalisasi.
Alasan Denny Indrayana Melawan "Sok Kuasa"
Dalam pernyataannya, Denny Indrayana menyebut bahwa motif utamanya adalah melawan upaya penggunaan hukum pidana yang tidak semestinya. Dia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlawanan terhadap modus intimidasi yang memperalat hukum untuk kepentingan mantan penguasa.
"Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa," ujarnya. Denny dengan tegas menyatakan, "Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!"
Pernyataan Roy Suryo dan Harapan untuk Prabowo
Sebelumnya, Roy Suryo telah menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan proses pidana terhadap delapan orang dalam kasus ini berlanjut di era pemerintahannya. Pernyataan ini disampaikannya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Roy Suryo menuding bahwa proses hukum ini mungkin bukan murni kehendak Prabowo, melainkan ulah orang-orang di sekitarnya yang ingin menjatuhkan citra presiden. Dia juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) atas kasus serupa.
Tudingan Ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya
Di sisi lain, tim kuasa hukum para tersangka, yang diwakili oleh pengacara Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah bertindak tidak profesional. Tudingan utama adalah pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pelanggaran ini diklaim terjadi ketika Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka beserta nama-nama lengkapnya pada Jumat, 7 November 2025, alih-alih menggunakan inisial sebagaimana diatur dalam hukum acara. Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut merupakan pelanggaran asas hukum yang fundamental.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3