Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi

- Minggu, 23 November 2025 | 13:50 WIB
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
Klarifikasi Polda Metro: Pria Viral Bawa Mobil Sitaan Bukan Anak Propam

Klarifikasi Polda Metro: Pria Viral Bawa Mobil Sitaan Bukan Anak Propam

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berinisial MAF mengaku sebagai anak anggota Propam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak benar.

Fakta di Balik Pengakuan Pria Viral MAF

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa orang tua dari MAF tidak berdinas di tubuh Propam. Klaim MAF bahwa dirinya adalah anak anggota Propam Polda Metro Jaya adalah palsu.

Klarifikasi ini disampaikan Budi Hermanto menanggapi video yang menunjukkan MAF bersitegang dengan debt collector di sebuah mal. Dalam video tersebut, MAF terlihat menyebut-nyebut institusi kepolisian untuk membenarkan tindakannya.

Status Mobil yang Dikendarai MAF Jelas Bukan Barang Bukti

Selain klaim status orang tua, pengakuan MAF bahwa mobil Toyota Raize silver yang dikendarainya adalah barang bukti sitaan polisi juga dibantah tegas. Hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil takeover kredit, bukan barang bukti dari polsek manapun.

Proses Hukum Terhadap MAF Masih Berjalan

Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa petugas masih meminta keterangan dari MAF, yang saat ini diketahui berada di Yogyakarta. Polda Metro Jaya akan mempertanyakan maksud dan tujuan di balik pernyataan yang disampaikan MAF di video viral tersebut.

Insiden ini berawal ketika MAF berdebat dengan orang yang diduga debt collector yang hendak mengambil mobilnya. Dalam video, MAF dengan lantang menyatakan, "Ini barang bukti Polsek ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek, bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya."

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang tidak benar dan dapat memahami fakta sebenarnya dari kasus ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar