PARADAPOS.COM - Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, telah dinyatakan lengkap atau P21. Menanggapi hal tersebut, Dokter Tifa justru mengingatkan para pendukung Presiden Jokowi agar tidak terburu-buru merayakan, karena P21 bukanlah vonis akhir dari pengadilan.
Suasana di media sosial memang sempat memanas. Unggahan di akun Facebook pribadi Dokter Tifa pada Sabtu, 7 Juni 2026, menjadi pusat perhatian. Dalam pernyataannya, ia menyoroti reaksi berlebihan yang ia lihat dari sejumlah pihak.
"Buzzer, termul, berteriak, berkotek, menyalak berisik: P21. P21. P21. Bahkan sebagian sudah menggelar pesta. Seolah itu akhir. Seolah itu vonis sebelum pengadilan berbicara," tulis Dokter Tifa dalam unggahannya.
Baginya, status P21 bukanlah akhir dari segalanya. Justru sebaliknya, ia memandangnya sebagai awal dari ujian yang sesungguhnya. Proses hukum, menurut dia, baru akan benar-benar diuji ketika persidangan dimulai.
Menjalani Wajib Lapor Selama Tujuh Bulan
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Dokter Tifa juga mengungkapkan kesehariannya yang masih terikat dengan kewajiban hukum. Ia mengaku telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya selama tujuh bulan terakhir. Statusnya sebagai tahanan kota mengharuskannya untuk hadir setiap pekan tanpa terkecuali.
"Setiap minggu di sela-sela kesibukan bersiap ujian S3, aku hadir tak pernah mangkir," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus memberikan gambaran bahwa di tengah tekanan hukum, ia tetap berusaha menjalani aktivitas akademiknya. Kesibukan mempersiapkan ujian doktoral tidak lantas membuatnya abai terhadap kewajiban hukum yang diemban.
Menanti Pengadilan sebagai Ruang Kebenaran
Dokter Tifa menegaskan bahwa ia tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. Baginya, pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji semua bukti dan argumen. Ia berharap persidangan nanti bisa berlangsung jujur dan transparan.
"Jika hal itu jalan menuju pengadilan, maka biarlah pengadilan menjadi tempat di mana semuanya dibuka tanpa framing, tanpa manipulasi, tanpa narasi yang dipelintir," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketakutannya bukan terletak pada proses hukum itu sendiri, melainkan pada kemungkinan kebenaran yang tidak bisa terungkap. Sikap ini menunjukkan keyakinannya bahwa hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
"Aku tidak takut pada proses. Aku hanya takut jika kebenaran dibungkam," pungkas Dokter Tifa.
Artikel Terkait
MAKI Desak Kejagung Tetapkan Pejabat Tinggi BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat Apresiasi Langkah Tegas Berantas Korupsi
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis
Tujuh Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Suap Sertifikat K3 Senilai Rp49,6 Miliar