Berikut adalah isi dari Pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”
Bisa Juga Dikenakan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE
Selain Pasal 315 KUHP, mengedit foto orang lain menjadi meme dengan maksud penghinaan juga dapat dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU 1/2024 (UU ITE).
Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Berikut adalah isi pasalnya:
Pasal 35
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 51 Ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Mutasi Jaksa Nurcahyo ke Kajati Kalteng Usai Tangani Kasus Nadiem Makarim
Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun