PARADAPOS.COM - Hasil forensik Polri bukan satu-satunya yang bisa diterima dalam pembuktian kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Itu diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
“Secara formal, UGM sudah menyampaikan. Sekarang secara materiil seperti apa? Hasil ini yang akan dikeluarkan oleh Bareskrim. Pertanyaanya, apakah hasil dari Bareskrim satu-satunya yang diterima? Oh tidak,” kata Hibnu dikutip dari rekaman video Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Jika penggugat ijazah Jokowi tak terima dengan hasil forensik Bareskrim Polri, maka menurutnya bisa dilakukan pembanding.
“Nanti, seandainya Bang Roy dan teman-teman tidak sepakat. Ada pembandingan. Ini yang disebut dengan kontra suatu pembuktian,” jelasnya.
“Jadi hasil forensik penegak hukum, bisa juga hasil forensik pihak pelapor. Seperti halnya visum dari penegak hukum, visum ulang dari korban dan sebagainya,” tambahnya.
Karenanya, ia mengatakan, keputusannya ada pada hakim. Sejauh hakim bisa diyakinkan.
“Karena apa? Kenapa forensik hadir apa bila ada keraguan. Nah keraguan inilah yang diperiksa forensik, dan kemudian mungkin ada pembanding yang lain,” terangnya.
“Hasil forensik itu menambah keyakinan hakim,” tambahnya.
Olehnya, ia mengungkapkan tanggung jawab hakim sangat berat.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?