PARADAPOS.COM - Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mengundurkan diri demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan yang memakan waktu cukup panjang.
“Saya melihat posisinya sekarang 60–40 (untuk pemakzulan). Jadi menurut saya, bisa saja cara praktis supaya tidak terlalu berlarut-larut dan tidak menimbulkan instabilitas nasional, bisa saja sang Wapres mundur. Tidak perlu harus dipermalukan melalui Sidang Istimewa," kata Selamat Ginting dalam podcast di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).
Selanjutnya Selamat Ginting menyebutkan, ada lima kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden dapat dimakzulkan, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.
Menurutnya, bisa saja kasus Gibran sebelum menjadi wakil presiden diungkit kembali, salah satunya terkait kepemilikan akun Kaskus Fufufafa.
"Misalnya, gampang saja kok misalnya. Akun Fufufafa, itu apa bukan penistaan terhadap seseorang? Seseorang yang kemudian menjadi Presiden loh (Prabowo Subianto)," ujar Selamat Ginting menerangkan.
Ia mengatakan, perilaku sebelum menjabat pun dapat dipersoalkan selama memenuhi unsur pelanggaran moral. Terutama yang bersifat menghina pihak-pihak lain.
"Iya kan? Keluarganya (Prabowo). Belum lagi kasus, mohon maaf, urusan payudara disebut-sebut, payudara artis, penyanyi dan segala macam, gampang saja," ungkap Selamat Ginting.
Menurut dia, proses hukum pemakzulan di Mahkamah Konstitusi (MK) memang bisa memakan waktu, tetapi dinamika politik DPR bisa berjalan jauh lebih cepat.
“Tanggal 20 Juni usulan itu akan dibacakan di DPR. Hanya butuh 25 anggota atau sekitar dua fraksi untuk membentuk panitia khusus,” tuturnya.
Ia memperkirakan PDI‑Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat yang disebutnya 'pernah merasa dizalimi' oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menjadi dua partai terdepan yang akan melancarkan proses pemakzulan tersebut.
"PDIP, anggota DPR-nya paling banyak. Jadi dua (fraksi) itu bisa. Dari situ kemudian rapat lagi 2 per 3 dari anggota DPR harus menyetujui," ujarnya.
Isu identitas pengelola akun Fufufafa diperkirakan menjadi kunci.
Selamat Ginting menyinggung posisi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Nugroho Sulistyo Budi—eks Tim Mawar yang dekat dengan Presiden Prabowo.
"Jadi nggak mungkin Presiden Prabowo nggak tahu siapa yang menangani pemilik akun Fufufafa ini. Nggak mungkin nggak tahu. Presiden Prabwo pasti tahu," kata dia menegaskan.
"Ya udah tinggal jalan aja. Apa iya kemudian mau dibuka-bukaan seperti ini? Bisa. Nanti kan ditanya. Itu nggak boleh berbohong," tambahnya.
Akun Fufufafa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Mahfud MD Sebut Bisa, tapi Tidak Mudah
Guru besar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Melalui surat tertanggal 26 Mei 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Ketua MPR dan DPR RI agar tuntutan pemakzulan Gibran segera diproses.
Dalam surat itu, akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi sorotan. Surat itu menyebut akun Fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.
Untuk diketahui, akun Fufufafa aktif antara tahun 2013 hingga 2019 dan dikenal kerap membuat komentar menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anies Baswedan.
Selain itu, surat tersebut juga mengatakan akun Fufufafa disebut pernah membuat komentar mengenai sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis.
Lantas bisakah akun Fufufafa menjadi pintu masuk pemakzulan Gibran?
Mahfud MD menjelaskan, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus memiliki argumentasi hukum kuat.
Hal itu tercantum pada Pasal 7A hasil amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pemberhentian juga dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
"Perbuatan tercela itu sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat dianggap melakukan perbuatan tercela karena apa? Ikut lomba masak, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan waktu itu dipecat meskipun baru menang pemilu, jadi perbuatan tercela itu sangat fleksibel tergantung pada situasi politik," ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).
Sementara contoh tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, Mahfud mencontohkan antara lain sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan, atau mengundurkan diri.
"Nah itulah jadi menurut saya apa dasar hukumnya kuat tetapi ingat bahwa hukum itu adalah produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit. Dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat," ungkap Mahfud.
Gambaran Proses Pemakzulan
Mahfud menjelaskan, presiden atau wakil presiden, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan atau dimakzulkan.
Terkait Gibran, Mahfud menyebut ada beberapa pintu masuk yang bisa dicoba meski tidak akan mudah.
Misalnya dugaan kasus dugaan korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dapat menjadi pintu masuk.
"Lalu yang kedua, pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melanggar etika sesuai dengan keputusan MKMK."
"Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKMK yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK," jelas Mahfud.
"Ketiga. Kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (usulan pemakzulan) gitu ya. Jadi itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ungkap Mahfud.
Mahfud MD kemudian memberikan gambaran proses usulan pemakzulan. Pertama, begitu surat masuk maka akan diproses di internal DPR.
"Nanti pimpinan DPR itu membuat membuat disposisi tolong nih dibahas dong kepada komisi apa kepada baleg atau apa atau bisa juga kepada semua fraksi menanggapi ini, gitu."
Kemudian, syaratnya harus ada sidang DPR yang minimal dihadiri 2/3 anggota untuk menyatakan usulan ini diteruskan atau tidak.
"Kemudian kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jadi di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, untuk mencapai sepertiga saja sulit diwujudkan.
Tetapi, apabila hal itu bisa terlewati, maka tahap selanjutnya adalah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa impeachment itu. Pendakwaan artinya saling mendakwa kemudian ada yang membela dan seterusnya tiga bulan maksimal."
Jika sudah terlewati dan MK menyetujui, maka akan kembali lagi berproses di DPR untuk bersidang lagi untuk diteruskan ke MPR atau tidak.
"Di MPR kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, dan 2/3 dari 3/4 ini setuju," ungkap Mahfud.
"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," imbuhnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Gibran Tabrak Konstitusi Untuk Jadi Wapres, Laksma TNI (Purn) Moeryono: Kurang Ajar!
NGAWUR! Menteri Kabinet Prabowo Mau Pelintir Sejarah Pemerkosaan Massal 1998
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit 2017, Ngeles?
Pakar HTN: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi 6 Syarat Ini!