[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!

- Senin, 16 Juni 2025 | 06:00 WIB
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!




PARADAPOS.COM - Yakup Hasibuan selaku pengacara dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo menyatakan bahwa negara bisa chaos jika ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke publik. Dia beralasan hal itu bisa menimbulkan kekacauan.


Hal itu dikatakan Yakup Hasibuan saat menggelar konferensi pers di Senayan, Jakarta pada Minggu (15/6/2025) kemarin.


"Bayangkan semua yang dituduh dipaksa, untuk menunjukkan ijazahnya, siapapun saat ini bisa terjadi kepada siapapun. Kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil," ujar Yakup.


"Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini bisa chaos," tambah dia.


Dia pun kembali menegaskan, bahwa banyak sekali asas-asas yang ada. 


Di mana Indonesia adalah negara hukum, karenanya siapa yang menuduh, maka pihak yang menuduh harus bisa membuktikan tuduhannya.


"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan," katanya.


Minta Polisi Segera Tangani Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi


Sementara kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu.


Rivai meminta kepolisian segera mengambil sikap dan menentukan apakah laporan itu naik penyidikan atau dihentikan.


Menurut Rivai, terkini soal tuduhan ijazah palsu Jokowi ini tak lagi mencari esensi kebenarannya. 


Menurutnya, tuduhan itu kini berbuntut mengganggu stabilitas politik hingga mengkerdilkan Jokowi.


"Karena itu kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi dalam kesempatan ini juga meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tegas mengambil sikap menuntaskan penyelidikan yang sudah kami laporkan 2 bulan yang lalu, agar diputuskan apakah ini layak untuk naik ke penyelidikan atau dihentikan," kata Rivai.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan penyelidikan termasuk menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


"Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani atau melakukan penyelidikan saat ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/6/2025).


Total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.


Ade Ary menjelaskan tujuan pelimpahan berkas dari sejumlah Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami sama.


"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.


Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih proses pendalaman dan dibutuhkan ketelitian dalam mengungkapkan kasus tersebut.


"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/6).


Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi bahan analisis Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.


"Betul, karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE," katanya.


Ade Ary menambahkan dalam pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) atas tuduhan ijazah sarjana (S1) palsu milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.


Hingga saat ini, pihaknya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini.


Sumber: Suara

Komentar