Kuasa Hukum Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Ijazah Pak Jokowi Asli dan Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Selesai!

- Kamis, 10 Juli 2025 | 08:35 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Ijazah Pak Jokowi Asli dan Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Selesai!




PARADAPOS.COM - Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (JokowiYakup Hasibuan memberikan keterangan usai gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025)


"Jadi gelar perkara khusus hari ini sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang seharusnya. Jadi, case close," ujar Yakup di Lobi Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025), dipantau dari video YouTube KompasTV


Yakup mengatakan pihaknya tidak melihat lagi ada peluang untuk mempermasalahkan perkara ini. 


"Karena gini, tadi mereka tidak berhasil untuk menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim. Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum, bukti baru," tutur Yakup. 


Yakup mengatakan, selama ini pihak penuduh mendalilkan kepalsuan ijazah Jokowi, tetapi mereka tidak pernah membuktikan kepalsuannya ada di mana.


Sementara itu, Yakup menuturkan, pihak penuduh tetap memiliki permintaan yang sama, yakni untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi. 


"Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus, kalau kita tunjukkan pun, walaupun kami tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun, apa Anda memiliki otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak," kata Yakup. 


Yakup menegaskan, UGM sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah sudah menyatakan ijazah Jokowi asli. 


KPU juga memverifikasi dan menyatakan ijazah Jokowi asli juga. 


"Mereka lapor ke polisi, polisi juga sudah bilang ini asli, identik, tidak ada dugaan tindak pidana. Sekarang mereka minta lagi gelar, masih belum puas," tambahnya. 


Yakup mengungkapkan, awalnya pihaknya keberatan dengan adanya gelar khusus. 


Ia mengatakan pihaknya tidak melihat adanya esensi dan urgensi dari hal tersebut. 


"Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Jokowi juga memberikan kuasa kepada (kami), hadir saja," ucap Yakup. 


Lantas, Yakup menyatakan harapan pihaknya bahwa gelar khusus akan memperjelas perkara ini. 


"Bahwa tidak ada indikasi pelanggaran apa pun, karena mereka tidak bisa membuktikan pelanggaran apa pun dalam penyelidikan, ini mengonfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi," tuturnya. 


Yakup menegaskan, sudah sangat jelas bahwa penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan ijazah oleh Jokowi sudah resmi dihentikan sehingga sudah jelas bahwa ijazahnya asli.


Terkait dengan analisis menggunakan Error Level Analysis (ELA) yang digunakan pihak penuduh untuk menganalisis ijazah Jokowi, Yakup mengatakan pihaknya menghadirkan ahli juga, yakni ahli digital forensik Josua Sinambela


Josua pun memberikan keterangan pada awak media dalam kesempatan sama. 


"Jadi sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital, bukan produk analog. Jadi karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital enggak ada hubungannya," katanya. 


Ia kemudian mengatakan, analisis yang dilakukan pihak penuduh sama sekali tak berdasar. 


"Misalnya ya, apa itu ELA? Error Level Analysis hanya bisa digunakan untuk mendeteksi tampering (perubahan/manipulasi data) di file-file digital, bukan ijazah fisik," ujarnya. 


Josua menambahkan keterangan, misalnya ijazah fisik difoto, diunggah ke internet, kemudian dideteksi adanya tampering atau perubahan data di sana, maka tidak bisa dianalisis dengan ELA karena itu tidak mendeteksi perubahan yang ada di dokumen fisiknya. 


"Dia (ELA) hanya bisa mendeteksi adanya tampering di dokumen-dokumen digitalnya," tambah Josua.


👇👇



Sumber: Kompas

Komentar