Lalu pemberian potongan masa pidana selama 90 hari atau selama tiga bulan.
Dan remisi tambahan karena Putri Candrawathi ada sumbang darah untuk kegiatan sosial.
“Dan Ibu Putri memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Remisi umum (selama) 4 bulan. Remisi dasawarsa: 90 hari. Remisi tambahan donor darah: 2 bulan,” begitu terang Ratmin.
Dari tiga kategori remisi tersebut, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pidana selama 9 bulan.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.
Ia adalah istri dari Ferdi Sambo, mantan kepala Divisi Propam Polri yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sebagai pelaku utama pembunuhan ajudannya itu.
Adapun Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi menjadi hanya 10 tahun.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun