"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
KPK sendiri sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut.
Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita 15 unit mobil dan tujuh unit motor.
Beberapa di antaranya adalah Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, dan BMW 330i.
Penting dicatat bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, penerapannya masih menuai pro dan kontra, serta belum pernah ada koruptor yang benar-benar dieksekusi mati.
Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau krisis, serta dalam kasus pengulangan tindak pidana korupsi.
Sebagian masyarakat, termasuk beberapa tokoh dan aktivis, mendukung hukuman mati sebagai upaya memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku korupsi.
Mereka berpendapat bahwa korupsi merugikan negara dan masa depan bangsa, sehingga hukuman yang berat diperlukan.
Namun sebagian pihak menentang hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan tidak efektif dalam memberantas korupsi.
Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah solusi terbaik dan mengusulkan pendekatan lain seperti asset recovery (pemulihan aset hasil korupsi) dan penerapan sanksi sosial.
Meskipun ada dasar hukumnya, hingga saat ini belum ada koruptor yang benar-benar dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi.
Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain sulitnya memenuhi unsur "keadaan tertentu" dalam penerapan hukuman mati, serta adanya perdebatan mengenai efektifitas hukuman mati dalam pemberantasan korupsi.
Selain hukuman mati, ada berbagai alternatif hukuman lain yang diusulkan, seperti penjara seumur hidup, denda yang sangat besar, perampasan aset hasil korupsi, dan penerapan sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Kini wacana hukuman mati bagi koruptor terus bergulir di masyarakat dan menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum, aktivis, dan pembuat kebijakan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor masih terus dinantikan.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi