Laporan Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Rp 2 juta, KPK Lakukan Pemeriksaan

- Senin, 22 September 2025 | 04:05 WIB
Laporan Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Rp 2 juta, KPK Lakukan Pemeriksaan



PARADAPOS.COM  - Nilai harta kekayaan Wahyudin Moridu menuai kontroversi karena jumlahnya yang tidak biasa. 

Wahyudin Moridu merupakan eks anggota DPRD Gorontalo yang belum lama dipecat partainya, PDI Perjuangan.

Nama Wahyudin viral setelah pernyataannya yang kontroversial karena mengaku ingin merampok uang negara.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin jadi sorotan publik setelah diketahui bernilai minus Rp2 juta.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perihal tersebut yang jumlahnya dianggap tidak biasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Wahyudin. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran dan kewajaran data yang dilaporkan.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Budi menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan LHKPN tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Menurutnya, setiap pejabat publik harus mengisi LHKPN secara jujur dan transparan sebagai wujud komitmen terhadap pencegahan korupsi.


"Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," katanya.



Laporan LHKPN Wahudin Moridu


Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin Moridu per 31 Desember 2024, total aset yang dimilikinya sebesar Rp198 juta. 

Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo senilai Rp180 juta yang berstatus sebagai harta warisan. 

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.

Namun yang membuat total kekayaannya menjadi negatif adalah adanya utang yang dilaporkan sebesar Rp200 juta. 

Dengan total aset Rp 198 juta dikurangi utang Rp200 juta, harta kekayaan bersih Wahyudin tercatat minus Rp2 juta. 

Dalam laporannya, Wahyudin juga mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi maupun aset lainnya.

Nama Wahyudin Moridu sendiri sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah videonya yang mengaku ingin "merampok uang negara" viral. 

Akibat pernyataan kontroversial tersebut, PDIP telah mengambil langkah tegas dengan memecatnya dari keanggotaan partai.


Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan Wahyudin menyebut perjalanannya ke Makassar menggunakan “uang negara” dinilai publik kontras dengan laporan harta kekayaannya yang justru minus. 

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyebut Badan Kehormatan DPRD telah memanggil Wahyudin untuk klarifikasi. 

Sementara itu, PDIP melalui Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menegaskan partai langsung mengambil langkah tegas dengan pemecatan. 

“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujar Komarudin, Sabtu (20/9/2025). 

Wahyudin, yang lahir pada 11 November 1995, tercatat sebagai anggota DPRD Gorontalo periode 2024-2029. 

Ia sebelumnya menjabat anggota DPRD Boalemo pada periode 2019-2024. 

Kariernya tak lepas dari pengaruh keluarga. 

Ayahnya, Darwis Moridu, adalah mantan Bupati Boalemo yang diberhentikan karena kasus penganiayaan.

Sementara ibunya, Rensi Makuta, juga politisi PDIP di Boalemo. 

Selain itu, Wahyudin pernah berurusan dengan aparat hukum di Jakarta terkait kasus narkoba dan sempat menjalani rehabilitasi. 

Kasus Wahyudin menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola keuangan pribadi maupun negara. 

Laporan kekayaan minus yang disampaikan ke KPK, dikombinasikan dengan pernyataan kontroversial soal “uang negara”, dinilai publik sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kepercayaan masyarakat

Sumber: Wartakota 

Komentar