Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan Dengan Jokowi!

- Jumat, 26 September 2025 | 09:05 WIB
Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan Dengan Jokowi!




PARADAPOS.COM - Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik.


Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tengah diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan karena statusnya sebagai terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


Meski begitu, kuasa hukumnya memastikan Silfester masih berada di Indonesia.


Lechumanan, pengacara Silfester, menegaskan kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri seperti yang sempat ramai diperdebatkan.


Ia menyebut Silfester masih aktif menghadiri kegiatan di berbagai daerah, termasuk Solo.


"Silfester masih di Indonesia, tidak ke mana-mana," ujar Lechumanan melalui pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube iNews, Jumat (26/9).


Rajin Kunjungi Solo, Fokus UMKM


Dalam penjelasannya, Lechumanan menyebut kunjungan Silfester ke Solo bukan untuk mencari dukungan politik, melainkan untuk menyosialisasikan program pemberdayaan UMKM.


Kota Solo disebut sebagai salah satu titik penting yang sering disambangi Silfester dalam rangka mendukung gerakan ekonomi kerakyatan.


Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa Silfester kerap ke Solo untuk meminta arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


"Saya rasa tidak seperti itu," kata Lechumanan.


Keterangan ini menepis isu liar yang berkembang di publik, mengaitkan keberadaan Silfester di Solo dengan kedekatan politik tertentu.


Status Hukum Belum Tuntas


Kasus hukum Silfester sendiri berawal dari vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.


Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi belum juga dilakukan hingga kini.


Kondisi ini menimbulkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan. Beberapa pihak menilai lembaga tersebut tidak serius menegakkan putusan pengadilan.


Bahkan, muncul gugatan hukum dari warga Jember yang menuntut Jaksa Agung bertanggung jawab atas kelalaian menangkap Silfester.


Tak sedikit pula suara publik di media sosial yang menyindir lemahnya penegakan hukum.


Ada yang menyebut negara “diledek” oleh seorang terpidana, lantaran proses penangkapan begitu lambat.


Kasus Silfester memperlihatkan persoalan klasik dalam eksekusi putusan pengadilan di Indonesia: vonis ada, tetapi implementasi sering berlarut.


Kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.


Di sisi lain, Silfester yang tetap beraktivitas di dalam negeri bisa menjadi bukti bahwa aparat punya ruang besar untuk segera menuntaskan eksekusi.


Kejelasan tindakan hukum akan menjadi penentu apakah kasus ini akan selesai secara elegan atau justru menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum.


Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Selama Silfester Matutina masih bebas berkegiatan, termasuk sering ke Solo, pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di Indonesia akan terus bergema.


Jika eksekusi bisa segera dilakukan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum bisa pulih.


Namun jika terus berlarut, kasus ini hanya akan memperpanjang daftar ironi hukum di negeri ini.


Sumber: HukamaNews

Komentar