Joko Asmoro Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025).
Joko Asmoro, yang tampak mengenakan baju koko putih dan berkacamata, menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam 14 menit. Ia memasuki gedung KPK pada pukul 09.52 WIB dan keluar pada pukul 15.06 WIB.
Klaim Tidak Tahu Menangani Kasus dan Tidak Kenal Yaqut
Usai pemeriksaan, Joko Asmoro menyatakan ketidaktahuannya mengenai kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kemenag. Ia beralasan bahwa dirinya telah lama menetap di Arab Saudi dan tidak lagi aktif sebagai ketua Amphuri.
"Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," ujarnya kepada para wartawan.
Lebih lanjut, Joko juga membantah mengenal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengklaim bahwa masa jabatannya sebagai Ketua Umum Amphuri tidak bersamaan dengan era kepemimpinan Yaqut.
"Saya tidak kenal dengan Pak Menteri, kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," tegasnya.
Bukti Foto Pertemuan di Arab Saudi
Namun, penelusuran di laman resmi amphuri.org menemukan bukti yang bertolak belakang dengan pernyataan Joko Asmoro. Terdapat foto yang menunjukkan bahwa Yaqut dan Joko Asmoro pernah bertemu dalam satu acara yang sama. Dalam foto tersebut, keduanya berpose bersama sejumlah orang lainnya. Yaqut tampak di tengah memakai batik abu-abu, sementara Joko Asmoro berada di posisi ketiga dari kiri dengan mengenakan jas abu-abu dan dasi merah.
Pertemuan tersebut terjadi dalam acara Mu’tamar wa Ma’radl Khidamaatil Hajj wal ‘Umrah atau Conference and Exhibition for Hajj and Umrah Services. Acara internasional ini diselenggarakan di Superdome Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 21–23 Maret 2022 dan merupakan ajang pertama yang diadakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di era new normal.
Acara yang dibuka oleh Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Fauzan Al-Rabiah, serta dihadiri Gubernur Mekkah Pangeran Khalid bin Faishal Abdul Aziz dan lebih dari 20 menteri agama dari berbagai negara, termasuk Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Dari pihak Amphuri, hadir pula Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi, Bendahara Umum Tauhid Hamdi, Wakil Ketua Umum Islam Saleh Alwaini, dan Wasekjen Rizky Sembada.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan ini kemudian diduga menjadi objek lobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag.
Hal ini berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) era Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi kuota tambahan menjadi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat, terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel yang terlibat.
Sementara itu, kuota reguler untuk 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478).
Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Praktik dugaan jual beli kuota ini melibatkan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau setara dengan Rp41,9 juta–Rp113 juta (menggunakan kurs Rp16.144,45). Transaksi diduga dilakukan melalui asosiasi travel sebelum dana diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.
Dana hasil transaksi tidak sah tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel.
Sumber: Paradapos.com
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu