Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab dan diperiksa KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Menurutnya, KPK harus berani memeriksa keduanya karena mereka yang paling bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut.
Fickar juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut meskipun telah terjadi pertemuan di Kartanegara. Proyek Whoosh dinilai sebagai kerjaan swasta yang tidak terkait dengan negara, sehingga tanggung jawab secara pribadi melekat pada Jokowi dan Luhut.
Ia menambahkan bahwa proyek kereta cepat Whoosh dikelola oleh perusahaan sendiri, yaitu KCIC, yang merupakan BUMN dengan modal terpisah dan tidak terkait dengan APBN. Hal ini menjadi alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak membayar kerugian yang ditanggung proyek, karena secara hukum merupakan urusan internal BUMN.
Padahal, proyek Whoosh awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN. Namun, setelah terjadi pembengkakan biaya, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi proyek Whoosh untuk melapor melalui kanal resmi pengaduan KPK.
Mantan Menkopolkam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya perubahan skema pembiayaan proyek dari pinjaman Jepang US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, beralih ke Cina dengan nilai US$5,5 miliar dan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.
Sumber: monitorindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menshub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden