Polres Muara Enim Gagalkan Bandar Narkoba, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:55 WIB
Polres Muara Enim Gagalkan Bandar Narkoba, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggerebek dan menangkap seorang bandar narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

Penggerebekan Dini Hari dan Temuan Sabu-Sabu

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Temuan tersebut terdiri dari empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram.

Alat Bukti dan Hasil Tes Urine

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Alat bukti yang disita antara lain plastik klip bening, kertas timah, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap E dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga setempat. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersangka. "Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi," ujarnya seperti dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Pengembangan Jaringan Narkoba

Polisi menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan E saja. Iptu A. Yurico menegaskan bahwa penyidik akan mengembangkan investigasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas tersangka. E sendiri telah lama menjadi target polisi karena dikenal aktif dan licin dalam mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.

Komitmen Polri Memberantas Narkoba

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar