Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggerebek dan menangkap seorang bandar narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap pada Kamis (30/10/2025) dini hari.
Penggerebekan Dini Hari dan Temuan Sabu-Sabu
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Temuan tersebut terdiri dari empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram.
Alat Bukti dan Hasil Tes Urine
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Alat bukti yang disita antara lain plastik klip bening, kertas timah, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap E dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga setempat. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersangka. "Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi," ujarnya seperti dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Pengembangan Jaringan Narkoba
Polisi menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan E saja. Iptu A. Yurico menegaskan bahwa penyidik akan mengembangkan investigasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas tersangka. E sendiri telah lama menjadi target polisi karena dikenal aktif dan licin dalam mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.
Komitmen Polri Memberantas Narkoba
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Artikel Terkait
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara