Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggerebek dan menangkap seorang bandar narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap pada Kamis (30/10/2025) dini hari.
Penggerebekan Dini Hari dan Temuan Sabu-Sabu
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Temuan tersebut terdiri dari empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram.
Alat Bukti dan Hasil Tes Urine
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Alat bukti yang disita antara lain plastik klip bening, kertas timah, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap E dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial dan Ancaman Demokrasi
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Hasil Penyidikan & Klarifikasi ART
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Gaya Hidup Mewah dan Fakta Penelantaran
Jokowi Bicara Soal Kasus Korupsi Haji: Tanggapan Lengkap dan Fakta Terbaru