Polres Muara Enim Gagalkan Bandar Narkoba, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:55 WIB
Polres Muara Enim Gagalkan Bandar Narkoba, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggerebek dan menangkap seorang bandar narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

Penggerebekan Dini Hari dan Temuan Sabu-Sabu

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Temuan tersebut terdiri dari empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram.

Alat Bukti dan Hasil Tes Urine

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Alat bukti yang disita antara lain plastik klip bening, kertas timah, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap E dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

Halaman:

Komentar