Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggerebek dan menangkap seorang bandar narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap pada Kamis (30/10/2025) dini hari.
Penggerebekan Dini Hari dan Temuan Sabu-Sabu
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Temuan tersebut terdiri dari empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram.
Alat Bukti dan Hasil Tes Urine
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Alat bukti yang disita antara lain plastik klip bening, kertas timah, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap E dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Artikel Terkait
BMKG: Puncak Musim Hujan Desember 2025-Januari 2026, Waspada Banjir & Longsor
Hasil Tes Urine Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi: Kronologi & Fakta Terbaru
Presiden Prabowo Tiba di Halim Usai KTT APEC 2025 di Korea Selatan: Agenda & Pertemuan Bilateral
Projo Hapus Logo Siluet Jokowi, Budi Arie Beberkan Alasan Transformasi