Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Tantang Cawe-Cawe Penguasa Soal Ijazah Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, secara resmi mengumumkan alasannya bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan. Langkah ini diambil untuk menghadapi dugaan intervensi penguasa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan Denny Indrayana Membela Roy Suryo
Denny Indrayana menegaskan bahwa keputusannya menjadi kuasa hukum didasari oleh prinsip pentingnya menolak penggunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis. Hal ini berlaku bahkan ketika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun.
Dalam video yang diunggah di akun X pribadinya pada Jumat (14/11/2025), Denny menyatakan akan membawa perspektif hukum tata negara dan politik hukum ke dalam kasus ini. Dia menekankan bahwa analisis masalah ijazah Jokowi harus diletakkan pada pondasi relasi kekuasaan dan hukum.
Kaitan dengan Isu Demokratisasi dan Konstitusi
Denny Indrayana mengaitkan kasus ini dengan kondisi demokrasi. Dia menyoroti bagaimana mantan Presiden Jokowi dinilai merusak tatanan demokrasi, terutama di akhir masa jabatannya. Beberapa poin yang diajukan termasuk:
- Intervensi dalam Pilpres 2024
- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kelayakan Gibran sebagai cawapres
- Pelanggaran konstitusi yang berlanjut dengan pelaporan warga negara yang kritis
Pentingnya Advokasi Hukum dan Transparansi
Denny menegaskan kewajibannya untuk melakukan advokasi hukum guna mencegah penggunaan kekuasaan dalam menentukan arah penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dia menilai hukum pidana tidak boleh menjadi alat intimidasi yang membatasi Hak Asasi Manusia.
Dia menambahkan bahwa tidak sepatutnya mantan presiden melaporkan orang yang ingin mengungkap kebenaran dokumen publik, seperti ijazah. Sebaliknya, Denny menuntut Jokowi untuk secara terbuka menunjukkan ijazahnya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Artikel Terkait
Mantan Pengacara Gedung Putih Sebut Trump Lakukan Korupsi Terparah dalam Sejarah AS
Firman Soebagyo Soroti Dugaan Gratifikasi Menhut, Desak Lapor ke KPK dalam 30 Hari
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidang atas Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Polemik Kritik Akademik vs Kriminalisasi Kembali Mengemuka
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK