KPK Bantah Uang Rp 300 Miliar yang Diserahkan ke Taspen Adalah Pinjaman Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kabar bahwa uang senilai Rp 300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa uang tersebut adalah hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif.
Klarifikasi Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan di bank untuk alasan keamanan dan pengelolaan. Hal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resminya.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa KPK meminjam uang tersebut untuk ditampilkan kepada publik.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah oleh Ansor, Bertepatan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi