KPK Bantah Uang Rp 300 Miliar yang Diserahkan ke Taspen Adalah Pinjaman Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kabar bahwa uang senilai Rp 300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa uang tersebut adalah hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif.
Klarifikasi Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan di bank untuk alasan keamanan dan pengelolaan. Hal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resminya.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa KPK meminjam uang tersebut untuk ditampilkan kepada publik.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google