KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi

- Sabtu, 22 November 2025 | 01:50 WIB
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi

KPK Bantah Uang Rp 300 Miliar yang Diserahkan ke Taspen Adalah Pinjaman Bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kabar bahwa uang senilai Rp 300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa uang tersebut adalah hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif.

Klarifikasi Resmi Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan di bank untuk alasan keamanan dan pengelolaan. Hal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa KPK meminjam uang tersebut untuk ditampilkan kepada publik.

Pengembalian Aset Korupsi Senilai Rp 883 Miliar ke Taspen

Halaman:

Komentar