KPK Bantah Uang Rp 300 Miliar yang Diserahkan ke Taspen Adalah Pinjaman Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kabar bahwa uang senilai Rp 300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa uang tersebut adalah hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif.
Klarifikasi Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan di bank untuk alasan keamanan dan pengelolaan. Hal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resminya.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa KPK meminjam uang tersebut untuk ditampilkan kepada publik.
Pengembalian Aset Korupsi Senilai Rp 883 Miliar ke Taspen
Penyerahan uang ini merupakan bagian dari pengembalian aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Total nilai uang yang berhasil dikembalikan KPK kepada Taspen mencapai Rp 883 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," ujar Asep.
Dia berharap dana yang dikembalikan ini dapat dikelola dengan baik sehingga manfaatnya lebih dirasakan oleh para ASN dan pensiunan.
Alasan KPK Hanya Menampilkan Rp 300 Miliar
Meskipun total uang yang dikembalikan mencapai Rp 883 miliar, dalam kesempatan penyerahan tersebut, KPK hanya menampilkan uang senilai Rp 300 miliar. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan keamanan dan prosedural.
Asep Guntur menegaskan bahwa tindak korupsi terhadap dana pensiunan adalah kejahatan yang sangat serius dan merugikan banyak pihak. Pengembalian aset ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26 Februari 2026, Administrasi di KUA Rampung
Analis Pertanyakan Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap India, Khawatir Pukul Industri Lokal
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Kode Etik Usai Aniaya Pelajar Tewas
MAKI Soroti Kontradiksi Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK