Salah satu pernyataan yang memicu ketegangan adalah anggapan bahwa barang bukti sabu yang diamankan hanyalah tawas. Tuduhan semacam ini dianggap melecehkan institusi Kodim 0912/KBR.
Polres juga disebut-sebut sempat meragukan asal barang bukti dan mengarahkannya seolah datang dari anggota Kodim, bukan dari para pelaku. Situasi inilah yang membuat beberapa personel Intel Kodim memilih meninggalkan ruangan gelar perkara karena menilai proses hukum tidak berjalan sesuai fakta lapangan.
Pelimpahan Kasus ke BNNP Kaltim
Meski sempat diwarnai dinamika panas, Polres Kubar akhirnya memastikan bahwa perkara ini tetap berjalan. Wakapolres Kubar, Kompol Subari, menyampaikan bahwa enam terduga pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Pelimpahan ini dilakukan untuk menjalani asesmen serta proses rehabilitasi, mengingat hasil pemeriksaan urine para pelaku menunjukkan penggunaan narkoba. Dengan dilimpahkannya kasus ke BNNP Kaltim, proses hukum kini berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam penanganan narkotika.
Himbauan untuk Sinergi Aparat
Langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan objektif dan sesuai aturan. Publik pun menunggu hasil asesmen dan tindak lanjut dari BNNP untuk mengetahui bagaimana nasib enam pelaku ini ke depannya.
Meski polemik antara dua aparat sempat mencuat, fokus utama tetap tertuju pada penuntasan perkara narkotika serta proses penegakan hukum yang transparan. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan sinergi aparat dapat kembali menguat demi pemberantasan narkoba di kawasan Kutai Barat.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI