Kasus Kekerasan Seksual di SMK Negeri 1 Bone: Guru PPPK & Siswa Jadi Pelaku, Modus Bela Diri

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:00 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di SMK Negeri 1 Bone: Guru PPPK & Siswa Jadi Pelaku, Modus Bela Diri
Belum diketahui sumbernya Kasus Kekerasan Seksual di SMK Negeri 1 Bone: Guru dan Siswa Diduga Jadi Pelaku - Paradapos.com

Kasus Kekerasan Seksual di SMK Negeri 1 Bone: Guru dan Siswa Diduga Jadi Pelaku

Sebuah tragedi memilukan terjadi di lingkungan pendidikan SMK Negeri 1 Bone. Seorang siswi diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan gurunya sendiri dan dua orang pelaku lainnya.

Modus Kekerasan Seksual dengan Dalih Kegiatan Bela Diri

Kasus kekerasan seksual ini menyeret nama seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, rekannya MU, serta seorang siswa berinisial SA. Ketiganya diduga menyetubuhi korban secara bergiliran dengan memanfaatkan kegiatan perguruan silat sebagai kedok.

Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, mengungkapkan modus operandi pelaku yang menggunakan kegiatan bela diri untuk menjerat korban.

"Modusnya ikut perguruan silat. Kemudian disugesti atau didoktrin harus tunduk kepada pelaku. Saat disetubuhi, korban antara sadar dan tidak," ujar Martina.

Pelaku Utama Masih Buron dan Diduga Sebagai Predator

Martina menegaskan pentingnya penangkapan segera terhadap pelaku utama AS dan MU. Ia menilai AS telah berperan sebagai predator yang menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya di lingkungan sekolah.

"Tetap harus diupayakan pencarian pelaku utama. Karena dia sudah menjadi predator, dengan memberikan doktrin kepada siswi dan siswa untuk mengikuti kata-katanya dan melakukan persetubuhan," tegas Martina.

Peringatan untuk Orang Tua dan Masyarakat

Kasus kekerasan seksual di Bone ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak di luar sekolah.

"Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau dilakukan malam hari," tambah Martina.

Status Pelaku dan Perkembangan Hukum Terkini

Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, meskipun pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone. Selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik tanpa tanda-tanda mencurigakan.

Pihak SMKN 7 Bone mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, meskipun status aktivitas mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2023 ini baru disidangkan pada 2025. Saat ini, satu pelaku yaitu siswa SA telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian.

Kasus ini menyoroti bahaya kritikal penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan, terutama ketika disamarkan dalam kegiatan positif seperti bela diri. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya untuk korban.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar