"Sekali lagi kami tegaskan bahwa tim ini dibentuk bukan untuk mengganti atau mensubstitusi dari tim yang sudah ada selama ini mendampingi kami," tegas Dokter Tifa.
Latar Belakang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Penambahan tim kuasa hukum oleh ketiga tersangka klaster kedua ini dinilai sebagai upaya serius dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya
Kisah Sudrajat: Rumah Jebol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Ini Bantuan yang Diberikan