"Sekali lagi kami tegaskan bahwa tim ini dibentuk bukan untuk mengganti atau mensubstitusi dari tim yang sudah ada selama ini mendampingi kami," tegas Dokter Tifa.
Latar Belakang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Penambahan tim kuasa hukum oleh ketiga tersangka klaster kedua ini dinilai sebagai upaya serius dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar
Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru: BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban