Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru

- Jumat, 09 Januari 2026 | 01:25 WIB
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru

YB Irpan telah mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mendapatkan kepastian. "Kami sedang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Jadwal dan Rencana Pemeriksaan Saksi oleh Penggugat

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan permintaan untuk memeriksa saksi dalam sidang selanjutnya, yaitu pada Selasa (13/1/2026). Dua saksi yang diajukan diklaim telah siap hadir.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi menyetujui jadwal tersebut dengan catatan hanya memeriksa dua orang saksi terlebih dahulu agar waktu sidang efektif.

Kesimpulan: Pertarungan Argumentasi Hukum Terkait Kewajiban dan Otoritas

Perkara CLS ijazah Jokowi ini pada dasarnya adalah pertarungan argumentasi hukum mengenai kewajiban seorang pejabat negara terhadap permintaan kelompok masyarakat sipil dan batasan otoritas hukum suatu lembaga. Pihak tergugat membangun pembelaan pada ketiadaan kewajiban hukum, sementara penggugat berusaha membuktikan adanya kelalaian. Perkembangan sidang selanjutnya, terutama terkait kehadiran alat bukti ijazah dan kesaksian, akan menjadi penentu.

Halaman:

Komentar