Insiden ini berawal ketika Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo menuduh Sudrajat menjual es gabus berbahan spons di Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Keduanya kemudian menemui Sudrajat di sebuah musala di Bojonggede, Bogor, untuk meminta maaf. Permintaan maaf ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa tuduhan mereka keliru.
Hasil Laboratorium Buktikan Es Gabus Aman Dikonsumsi
Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya telah memeriksa sampel es gabus yang dijual Sudrajat. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa es tersebut aman dan layak dikonsumsi.
Tidak ditemukan bahan berbahaya apapun, termasuk spons, dalam produk yang dituduhkan tersebut. Temuan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan awal dari oknum polisi dan TNI tersebut tidak berdasar.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalitas dan kehati-hatian aparat dalam menangani pedagang kecil, serta perlunya sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Habis Digebukin, Lalu Dipeluk?
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum