Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari kasus tuduhan penggunaan spons pada es hunkue (es gabus) yang dialamatkan kepada pedagang Suderajat beberapa waktu lalu.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan hukuman berupa penahanan maksimal 21 hari serta sanksi administratif telah dijatuhkan pada Kamis (29/1/2026). Proses sidang telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kolonel Inf Alam dalam keterangan resminya. Langkah ini merupakan komitmen Kodim dalam menjaga disiplin, profesionalisme prajurit, dan tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap anggota bertugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Alam Budiman juga menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran ini dilakukan secara transparan dan profesional, sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza
Deddy Corbuzier Bantu Penjual Es Gabus Viral: Beri Hadiah Tempat Usaha