Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang

- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:25 WIB
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang

Sebelum hukuman dijatuhkan, upaya penyelesaian telah dilakukan. Setelah Polri memverifikasi bahwa es hunkue buatan Suderajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung spons, Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi rumah Suderajat di Bogor untuk berdamai.

Dalam pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP secara resmi menyampaikan permohonan maaf. Sebagai bentuk perhatian, Kodim juga memberikan bantuan berupa 1 unit kulkas Polytron, 1 unit dispenser Miyako, dan 1 unit kasur springbed kepada keluarga Suderajat.

Selanjutnya, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas juga membuat video permohonan maaf di depan media. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan langkah-langkah ini diambil agar tidak ada konflik berkepanjangan pasca-pertemuan damai.

Evaluasi Internal dan Penegakan Disiplin

Brigjen Donny Pramono menambahkan bahwa Dandim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal menyeluruh dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggotanya. Tindakan ini sekaligus menjadi upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Kodim 0501/Jakarta Pusat berharap, langkah tegas dan transparan ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat. Masyarakat juga diajak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Halaman:

Komentar