Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang untuk Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Paradapos.com – Roy Suryo secara tegas membantah rumor yang beredar mengenai adanya “koper-koper uang” yang dipersiapkan untuknya terkait proses mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut isu ijazah.
Isu tersebut viral di media sosial dan mengklaim ada upaya mediasi antara Roy Suryo dengan pihak mantan Presiden Jokowi yang melibatkan sejumlah uang.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan, Sabtu (29/11/2025), Roy Suryo menyatakan bahwa kabar itu sama sekali tidak berdasar. “Saya, sih, tidak menantang diperiksa karena itu kurang ajar banget. Kalau ada, ngapain juga memeriksa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang menyebarkan rumor tersebut harus bertanggung jawab atas pernyataannya. Roy juga menyangkal adanya pembicaraan mediasi yang mensyaratkan permintaan maaf kepada pihak Jokowi. “Ketika kemudian katanya mau ada mediasi, mediasi itu tidak akan kami lakukan kalau kemudian kami harus meminta maaf,” kata mantan Menpora itu.
Roy Suryo saat ini berstatus tersangka bersama dua rekannya, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Menanggapi isu “koper uang”, Roy menyikapinya dengan santai. “Makanya saya senyumin aja. Saya jogetin aja,” ujarnya sembari tertawa.
Hingga saat ini, pihak Presiden Joko Widodo atau kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Roy Suryo tersebut. Kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai isu koper uang yang disebutkan.
Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dua rekannya masih berjalan, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi. Sebelumnya, berbagai lembaga resmi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan institusi pendidikan lain telah membantah tuduhan ijazah palsu tersebut.
Artikel Terkait
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru