INTERNASIONAL, paradapos.com – Pada Selasa (16/1), ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan semakin meningkat setelah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, mengajukan wacana perubahan konstitusi yang menetapkan Korea Selatan sebagai "Musuh Utama".
Tindakan ini menandai kemunduran hubungan antara kedua Korea, yang mengakhiri konflik mereka pada tahun 1950-1953 dengan gencatan senjata, namun tanpa perjanjian damai.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Dokumenter Serial Killer di Netflix, Bikin Mindblowing!
Kim Jong Un, dalam pidato di Majelis Rakyat Tertinggi di Pyongyang pada hari Senin, menekankan bahwa meskipun Pyongyang tidak menginginkan perang, mereka juga tidak berniat untuk menghindarinya.
Seruan untuk mengamandemen konstitusi ini kemudian dipublikasikan oleh media pemerintah, KCNA, sebagai peringatan terhadap negara tetangga.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe Aesthetic untuk Nongkrong dan Ngedate di Kota Magelang
Meskipun Republik Demokratik Rakyat Korea dan Republik Korea telah didirikan 75 tahun yang lalu, keduanya masih secara teknis menganggap satu sama lain sebagai entitas ilegal.
Sampai saat ini, urusan diplomatik mereka ditangani oleh Kementerian Unifikasi Seoul dan Komite Reunifikasi Damai Pyongyang, yang kini dihapuskan oleh Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Game yang Cocok Untuk Temani Waktu Liburan
"Ini merupakan kesimpulan yang diambil dari sejarah pahit hubungan antar-Korea bahwa kita tidak bisa menempuh jalan pemulihan nasional dan reunifikasi bersama-sama," ucap Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dikutip Associated Press. (dek)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kedu.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang