HALLO.DEPOK.ID - Berkas perkara Ketua KPK yang sudah di nonaktifkan, Firli Bahuri, saat ini telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat pukul 09.30 WIB.
Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejati DKI Jakarta pada tahap 1 untuk keperluan penelitian berkas perkara.
Baca Juga: Begini Respon Jokowi Setelah BEM UGM Beri Penghargaan Alumnus Terburuk
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Apakah berkas tersebut nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.
"Ia menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli," kata Ade yang juga merupakan Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah).
Artikel Terkait
Video Viral 19 Menit: Fakta Klarifikasi Sweet Zannat & Bukti Rekayasa AI
UGM Klarifikasi AI LISA Sebut Jokowi Bukan Alumni: Penyebab dan Faktanya
Bobby Nasution Tuai Kritik Netizen: Bantuan Mi Instan via Helikopter TNI ke Korban Tapteng
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!