Baca Juga: Hati - Hati! Covid Varian Terbaru Muncul, Simak Gejala Barunya
"Jumlah total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan adalah 104 saksi dan 11 saksi ahli," tambah Ade Safri.
Dia juga menyebutkan bahwa para saksi ahli tersebut melibatkan ahli hukum pidana sebanyak empat orang, ahli hukum acara dua orang, dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bangga! Pasca Kebakaran Gunung Bromo Raih Banyak Penghargaan!
Perubahan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.***
Artikel asli: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum