PARADAPOS.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mahfud menyoroti adanya perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini.
Mahfud menyebut, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya 3 dissenting opinion. Dalam sidang PHPU pilpres sebelumnya pada 2014 dan 2019, seluruh hakim punya pandangan yang sama.
"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama," ujar Mahfud.
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo
Sumber: inews.id
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan Tersedot Program MBG
Dana Sayembara Rp 250 Juta untuk Penangkapan Taufik Hidayat Dialihkan Gubernur Jabar ke Korban Penyekapan
Razman Nasution Resmi Ditahan di Rutan Cipinang Usai MA Tolak Kasasi Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Yegor Yarmolyuk: Dari Latihan Mandiri di Halaman Rumah hingga Tembus Skuad Utama Brentford