PARADAPOS.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mahfud menyoroti adanya perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini.
Mahfud menyebut, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya 3 dissenting opinion. Dalam sidang PHPU pilpres sebelumnya pada 2014 dan 2019, seluruh hakim punya pandangan yang sama.
"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama," ujar Mahfud.
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," tambahnya.
Artikel Terkait
Viral Aksi Masturbasi di Bus TransJakarta, Pelaku Ditangkap Polisi
Ressa Gugat Denada Rp 7 Miliar: Kronologi Penelantaran Anak hingga Pintu Hanya Dibuka 15 Cm
Viral! Kiai Eko Nuryanto Kaitkan Bencana Aceh dengan Politik, Tuai Kecaman Warganet
Teuku Ryan Disebut Ayah Ressa? Fakta Kronologi & Gugatan Denada Rp 7 M