"Benar," jawab Isnar. Kepada Jaksa KPK, Isnar mengatakan, permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Kemudian, dia katakan, tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya Jaksa memastikan. "Pribadi," jawab Isnar kembali. "Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa lagi. "Iya," kata Isnar.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain itu, pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Konsensus Tiongkok-AS Soal Taiwan: Makna, Tantangan, dan Masa Depan Tatanan Pascaperang
Dua Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025: Kronologi & Penyebab Serangan Jantung
Viral! Link Video Its Anggi 7 Menit Bocor di Telegram, Netizen Heboh
Presiden Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati yang Umrah Saat Bencana