Kasus penembakan dengan menggunakan senjata api di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin 21 April 2025 pukul 23.30 WIB, telah terungkap.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan kasus tersebut bukan insiden pembegalan, melainkan kelalaian pelaku, RP, yang tidak sengaja menembak korban, R.
Menurut Resa, kejadian tersebut bermula saat RP meminum alkohol dengan teman-temannya di sebuah acara hajatan pada Minggu, 20 April 2025.
"Saat kejadian, RP telah terpengaruh alkohol dan sempat cekcok dengan temannya, Alay," katanya kepada awak media, Jumat 25 April 2025.
Setelah itu, RP meminta korban, R, untuk dijemput dan diantarkan pulang ke rumahnya.
"Sesaat meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan senpi berjenis Makarov dan menembakan ke udara sebanyak satu kali. Kemudian, saat senpi ingin dimasukkan ke dalam pinggangnya, tanpa sengaja senpi tersebut meletus mengenai paha pelaku hingga menembus ke pinggang korban R," ujarnya.
Kemudian pelapor, AAM membuat laporan ke pihak kepolisian dengan kronologis yang berbeda, yaitu dugaan pembegalan, agar korban segera mendapatkan penanganan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Namun, Resa mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya adalah kelalaian pelaku yang tidak sengaja menembak korban.
"Jadi sebenarnya itu bukan kasus dugaan pembegalan. Melainkan, penembakan itu diduga didasari karena kelalaian RP saat ingin memasukkan senjata api ke pinggangnya, sehingga menembak dirinya dan mengenai korban, R," ucapnya.
Sumber: disway
Foto: Kasus pria tertembak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Senin 21 April 2025 awalnya dikira pembegalan, ternyata kelalaian teman saat pegang senjata api dan dalam pengaruh minuman beralkohol-Polda Metro Jaya-
Artikel Terkait
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku