Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, 2 Pelaku Ditangkap

- Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, 2 Pelaku Ditangkap


Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan sujumlah calon tenaga kerja.

Dari kejadian itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya berhasil membekuk calo berinisial AS (43) dan LA (27).

Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korbannya yang tengah mencari pekerjaan. Pelaku juga meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban.

Baktiar menuturkan, kasus itu bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui media sosial (medsos) Facebook.

Salah satu korban tertarik, akhirnya mencoba menghubungi tersangka untuk mengetahui lebih lanjut soal lowongan kerja tersebut.

"November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.

Baktiar menerangkan bahwa korban dijanjikan bekerja di PT Nikomas dengan syarat harus membayar sebesar Rp23.000.000 hingga Rp27.000.000.

Setelahnya, korban pun mengajak 9 orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui tranfer bank.

"Beberapa hari kemudian terbit surat panggilan beserta kartu pegawai. Sehingga para korban datang ke perusahaan tersebut untuk melakukan test," ujar Baktiar.

Akan tetapi test tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu.

Lebih lanjut, Baktiar menjelaskan, pelaku AS dibekuk usai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang, pada Rabu 30 April 2025.

Sementara pekaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.

"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: disway
Foto: Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan calon tenaga kerja-Disway.id/Candra Pratama-

Komentar