PARADAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judi online (judol) agar tak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi agar tak kena blokir.
Dia kemudian menerima uang Rp6 miliar dari saksi Muchlis Nasution yang diserahkan di daerah PIK 2.
Sehingga total uang yang Muhrijan dapatkan dari penjagaan website judi online sebesar Rp48.750.000.000.
"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," bunyi dakwaan dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Jaksa lantas mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online tersebut. Sosok Budi Arie, eks Menkominfo dalam pusara kasus judi online ini pun terkuak.
- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan
- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto
- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan
- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas
- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat