Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia buntut kegaduhan pemindahan empat pulau dari wilayah administratif Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan maaf ini beralasan karena putusan Tito melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu telah dianulir Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo telah resmi memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Tito harus meminta maaf secara terbuka. Tidak hanya kepada rakyat Aceh, tapi bagi seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan," tegas Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Anam, Mendagri Tito seharusnya sadar diri kebijakannya salah kaprah hingga membuat Kepala Negara harus turun tangan meredam gejolak.
“Tito jika tahu malu harusnya berani mengundurkan diri atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.
“Kegaduhan penentuan 4 pulau jelas-jelas karena Menteri Tito tidak memitigasi diri atas keputusan yang akan dikeluarkan. Tito lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian,” demikian Anam.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian/Ist
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.310, Level Terlemah Sepanjang Sejarah; BI Sebut Mata Uang Sudah Undervalued
Orang Tua Uji Coba 23 Platform AI untuk PR Anak, Satu Platform Tembus Akurasi 91 Persen
Dasco Dinilai Figur Kunci Pemersatu Politik, Mahasiswa Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Integritas
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara untuk AS