Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia buntut kegaduhan pemindahan empat pulau dari wilayah administratif Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan maaf ini beralasan karena putusan Tito melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu telah dianulir Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo telah resmi memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Tito harus meminta maaf secara terbuka. Tidak hanya kepada rakyat Aceh, tapi bagi seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan," tegas Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Anam, Mendagri Tito seharusnya sadar diri kebijakannya salah kaprah hingga membuat Kepala Negara harus turun tangan meredam gejolak.
“Tito jika tahu malu harusnya berani mengundurkan diri atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.
“Kegaduhan penentuan 4 pulau jelas-jelas karena Menteri Tito tidak memitigasi diri atas keputusan yang akan dikeluarkan. Tito lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian,” demikian Anam.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian/Ist
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo