Ahli telematika Roy Suryo menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
Hal ini disampaikan Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 31 Juli 2025.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo kepada wartawan.
Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bermula pada 2018. Silfester dilaporkan oleh pihak Jusuf Kalla atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui pernyataan publik.
Kemudian proses hukum pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester.
Namun, Silfester mengajukan banding dan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan bersalah dan memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Menurut Roy Suryo, tidak ada alasan lagi bagi Kejari Jakarta Selatan menunda eksekusi Silfester.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," pungkas Roy Suryo.
Sumber: rmol
Foto: Silfester Matutina (tangkapan layar).
Artikel Terkait
Insiden Ketapang: Alasan TNI Mundur Saat Diserang WN China Bersenjata
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang: KITAS Diselidiki Usai Penyerangan TNI di Tambang Emas
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Pemicu Banjir Bandang Sumatra
Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Muatan Politik & Kaitannya dengan Kekecewaan Pilpres 2024