Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mulai 2026, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tahun depan iya (Beli LPG pake NIK)," ungkapnya kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyalurkan subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Selama ini, subsidi LPG kerap dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, bukan hanya kalangan menengah ke bawah.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegasnya.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini sedang difinalisasi lintas kementerian dan lembaga.
“Jadi beli pakai KTP? Teknisnya lagi diatur,” jelasnya.
Pemerintah memang tengah menyiapkan mekanisme baru dalam penyaluran subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kebocoran subsidi dan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menikmatinya.
Sebelumnya, nama Bahlil sempat menjadi sorotan publik karena kebijakan larangan pengecer LPG kg mengakibatkan fenomena antrian panjang masyarakat.
Sumber: rmol
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Artikel Terkait
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru
Kekerasan terhadap Mahasiswi UIN Suska Riau Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Video Kedekatan Mahasiswi UIN Riau dengan Terduga Pelaku Bacok Viral, Polisi Selidiki Motif