PARADAPOS.COM - Sebuah video ceramah lawas Ustaz Khalid Basalamah yang diunggah di kanal YouTube miliknya sekitar tiga bulan lalu, kini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Dalam video tersebut, sang pendakwah dengan tegas dan lugas mengharamkan praktik berangkat haji menggunakan cara-cara ilegal yang melanggar peraturan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
Ironisnya, ceramah yang menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan ini mencuat kembali justru saat nama Ustaz Khalid Basalamah terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024 yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid beserta rombongannya merupakan salah satu pihak yang menggunakan kuota tambahan tersebut untuk berangkat haji.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan jual beli kuota tambahan haji yang dilakukan oleh oknum di internal Kementerian Agama kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan travel haji.
Kuota ini sejatinya merupakan tambahan resmi dari pemerintah Arab Saudi, namun distribusinya di Indonesia terindikasi sarat dengan praktik korupsi.
Dalam ceramahnya tiga bulan lalu, Ustaz Khalid Basalamah kala itu menjawab pertanyaan mengenai hukumnya pergi haji dengan visa ilegal, seperti visa ziarah atau visa pekerja musiman.
Dengan nada yang sangat tegas, ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk kemaksiatan dan tidak diperbolehkan dalam syariat.
Menurutnya, ibadah haji harus dimulai dengan niat dan cara yang bersih.
"Tidak boleh. Kenapa harus yang seperti ini? Dia sengaja masuk sebagai amil haji, amil musiman. Padahal dia bukan amil, pekerja haji. Dia masuk dengan visa ziarah. Pemerintah Saudi nolak visa ziarah," kata Ustaz Khalid dikutip Selasa, 16 September 2025. .
"Tahun lalu kan informasinya banyak sekali orang kita yang ditahan dipenjara, ada yang dipulangkan akhirnya tidak mendapatkan ibadah haji," ujarnya lagi.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ibadah harus disertai tindakan yang bersih, bukan sebaliknya.
"Belum lagi kalau sampai ada yang lolos pun misalnya, maka diikuti ibadahnya dengan maksiat kepada Allah," ujar Ustaz Khalid.
Lebih lanjut, ia menekankan kewajiban seorang muslim untuk patuh pada peraturan pemerintah yang sah, baik pemerintah negara asal maupun negara tujuan.
Melanggar aturan imigrasi untuk tujuan beribadah dianggap sebagai tindakan yang mencemari kesucian ibadah itu sendiri.
"Karena kita wajib patuh pada pemerintah. Pemerintah kita tidak izinkan. Pemerintah Saudi pun tempat yang nanti kita akan laksanakan ibadah tidak izinkan. Maka tidak boleh kita lakukan ini. Tidak boleh, Teman-teman sekalian," ujar Khalid.
Ustaz Khalid menyarankan pada jemaah untuk pergi haji mengikuti aturan yang ada. Satu hal yang penting adalah menyesuaikan dengan kemampuan.
"Kalau antum daftar dengan haji pemerintah karena kemampuannya cuman itu karena biayanya lebih murah gitu kan maka tunggu enggak apa-apa, ya sudah 15 tahun lagi," katanya.
Namun jika memiliki uang lebih, bisa berangkat haji dengan visa-visa haji yang lebih mudah melalui travel.
"Ada juga visa kuota melalui travel-travel, itu mungkin antrinya lebih dekat sekitar 5 sampai 7 tahun atau furoda yang memang tahun ini tidak terlalu banyak keluar," ujar Khalid.
Khalid melarang keras beribadah haji justru diawali dengan kemaksiatan.
"Jangan anggap ini bukan pelanggaran, ya. Ini pelanggaran. Nggak boleh sama sekali melanggar peraturan pemerintah setempat atau peraturan pemerintah kita itu tidak dibolehkan," kata Ustaz Khalid.
Ustaz Khalid mengaku korban
Ustaz Khalid Basalamah yang merupakan pemilik agen travel PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Hal itu dia sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," kata Ustaz Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025.
Awalnya, Khalid mengaku sebagai jamaah haji furoda yang sudah membayar dan siap berangkai haji.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Ibnu Mas’ud menawarkan visa melalui agen travelnya, yaitu Muhibah.
"Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," tutur Khalid.
Saat itu, lanjut Khalid, dia menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHIK).
"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ujar Khalid.
Untuk itu, dia bersama 122 jamaah lain berangkat melalui agen travel Muhibbah dengan fasilitas VIP karena menggunakan kuota haji khusus.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Menanti Radical Break Presiden Prabowo
Peran 2 Anggota Kopassus di Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Atur Penculikan hingga Buang Jasad
Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Diduga Hasil Tindak Pidana