Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyerahan uang tersebut dilaporkan telah dilakukan beberapa hari yang lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini. "Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dolar," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pihak-pihak yang mengembalikan uang berasal dari dalam kementerian maupun dari vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut dianggap memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proyek itu.
Meski tidak merinci nominal pasti, Anang memperkirakan nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah, walau dipastikan tidak sampai Rp1 triliun. "Oh, enggak (sampai Rp1 triliun). Enggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," kata dia.
Anang menegaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut telah disita oleh Kejagung. Menurutnya, nilai pasti dari pengembalian uang ini akan terungkap secara resmi dan detail dalam proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek tersebut.
Artikel Terkait
Polemik Kabinet Bayangan Memanas, Pengamat Sebut Bagian dari Skema Kudeta Bertahap
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno oleh Kortas Tipikor sebagai Kriminalisasi
Kapal Terjebak 12 Hari di Perairan Dangkal Sulawesi Tenggara Akibat Air Laut Surut
Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Garap Segmen Transportasi Penumpang