Polisi Umumkan Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:50 WIB
Polisi Umumkan Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang

Febrianto Diringkus, Tersangka Pembunuhan Ibu Hamil Anti Puspitasari di Hotel Palembang

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan keji terhadap seorang ibu hamil, Anti Puspitasari (22). Pelaku yang bernama Febrianto alias Febri (22) berhasil dibekuk di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.55 WIB.

Motif Pembunuhan Diduga Akibat Perselisihan Harga

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Motif awal pembunuhan diduga akibat kemarahan pelaku karena adanya ketidaksesuaian harga saat mereka melakukan check-in di hotel. Namun, polisi masih mendalami dugaan motif lainnya untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Kronologi Penemuan Mayat Korban

Berdasarkan rekaman CCTV, Anti dan Febri terlihat melakukan transaksi di resepsionis sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka memesan kamar di lantai dua. Tragisnya, korban baru ditemukan tewas keesokan harinya, Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, oleh pegawai hotel yang hendak menginformasikan batas waktu sewa kamar.

"Korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi tidak berpakaian lengkap dan ditutupi selimut," jelas Nandang, seperti dikutip dari sumber berita.

Pelaku Berusaha Kabur dan Ditembak Kakinya

Dalam proses penangkapan, Febrianto diketahui berusaha melarikan diri. Petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan dengan menembak kaki pelaku untuk mengamankannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2486 AI yang merupakan milik korban.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/17/683478/inilah-tampang-pembunuh-ibu-hamil-di-hotel-palembang-

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar