8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut: Kronologi Lengkap

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:25 WIB
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut: Kronologi Lengkap

Kasus Diksar Maut Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Kombinasi Kekerasan dan Tumor Otak Ditemukan

Polda Lampung secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila). Kasus ini berujung pada tewasnya salah satu peserta, Pratama Wijaya Kusuma.

Profil Tersangka: Mahasiswa dan Alumni Unila

Kedelapan tersangka tersebut seluruhnya merupakan panitia pelaksana Diksar. Komposisinya terdiri dari empat orang alumni Unila dan empat orang mahasiswa yang masih aktif. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan tim investigasi dari Unila.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indera Hermawan, menjelaskan proses panjang yang telah dilakukan. "Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, permintaan pendapat ahli, dan pengumpulan barang bukti," ujarnya di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.

Pengakuan dan Modus Kekerasan dalam Diksar

Kombes Indera mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengakui tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lainnya selama Diksar berlangsung. Bentuk kekerasan yang terjadi beragam.

“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” jelas Indera, seperti dikutip dari RMOL Lampung.

Faktor Tumor Otak dan Kekerasan Fisik

Halaman:

Komentar