Kasus Diksar Maut Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Kombinasi Kekerasan dan Tumor Otak Ditemukan
Polda Lampung secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila). Kasus ini berujung pada tewasnya salah satu peserta, Pratama Wijaya Kusuma.
Profil Tersangka: Mahasiswa dan Alumni Unila
Kedelapan tersangka tersebut seluruhnya merupakan panitia pelaksana Diksar. Komposisinya terdiri dari empat orang alumni Unila dan empat orang mahasiswa yang masih aktif. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan tim investigasi dari Unila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indera Hermawan, menjelaskan proses panjang yang telah dilakukan. "Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, permintaan pendapat ahli, dan pengumpulan barang bukti," ujarnya di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pengakuan dan Modus Kekerasan dalam Diksar
Kombes Indera mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengakui tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lainnya selama Diksar berlangsung. Bentuk kekerasan yang terjadi beragam.
“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” jelas Indera, seperti dikutip dari RMOL Lampung.
Faktor Tumor Otak dan Kekerasan Fisik
Hasil ekshumasi dan autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik, I Putu Swartama Wiguna, mengungkap bahwa korban, Pratama, memiliki kondisi tumor otak. Meski demikian, penyelidikan Polda Lampung menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan fisik yang signifikan dialami korban selama mengikuti Diksar.
Kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025. Hingga saat itu, polisi telah memeriksa sedikitnya 52 saksi, yang meliputi 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.
“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” tambah Kombes Indera. Ia menegaskan bahwa meski ada faktor tumor, proses hukum tetap dilanjutkan karena bukti kekerasan yang ditemukan dinilai relevan dengan kematian korban.
Sanksi Hukum dan Sikap Kampus
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah dua tahun delapan bulan penjara.
Di sisi lain, perwakilan Unila, Sukarmin, menyatakan bahwa kampus akan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat.
“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/24/684312/8-mahasiswa-dan-alumni-unila-jadi-tersangka-diksar-maut-
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen