Kasus Diksar Maut Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Kombinasi Kekerasan dan Tumor Otak Ditemukan
Polda Lampung secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila). Kasus ini berujung pada tewasnya salah satu peserta, Pratama Wijaya Kusuma.
Profil Tersangka: Mahasiswa dan Alumni Unila
Kedelapan tersangka tersebut seluruhnya merupakan panitia pelaksana Diksar. Komposisinya terdiri dari empat orang alumni Unila dan empat orang mahasiswa yang masih aktif. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan tim investigasi dari Unila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indera Hermawan, menjelaskan proses panjang yang telah dilakukan. "Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, permintaan pendapat ahli, dan pengumpulan barang bukti," ujarnya di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pengakuan dan Modus Kekerasan dalam Diksar
Kombes Indera mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengakui tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lainnya selama Diksar berlangsung. Bentuk kekerasan yang terjadi beragam.
“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” jelas Indera, seperti dikutip dari RMOL Lampung.
Artikel Terkait
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal 2025
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum