Umrah Mandiri Dilegalkan UU Baru, Komnas Haji Ingatkan Risiko dan Perlindungan Jamaah
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memberikan tanggapan resmi terkait legalisasi ibadah umrah secara mandiri. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi baru ini dinilai membawa perubahan fundamental dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Praktik Umrah Mandiri Sudah Berlangsung Lama
Mustolih menjelaskan bahwa praktik pergi umrah tanpa melalui travel umrah sebenarnya bukan hal baru. Praktik ini telah terjadi sejak Pemerintah Arab Saudi melakukan relaksasi kebijakan umrah, yang sejalan dengan visi Saudi 2030 untuk memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk wisata religi.
Berbagai kemudahan kini diberikan oleh Arab Saudi, seperti perpanjangan visa umrah hingga 90 hari, penerapan visa transit, dan visa wisata. Kebijakan ini menyebabkan disrupsi pada sektor jasa travel umrah di Indonesia, karena calon jamaah memiliki lebih banyak pilihan dan fleksibilitas.
Komnas Haji Tidak Rekomendasikan Umrah Mandiri untuk 2 Kelompok Ini
Meski dilegalkan, Mustolih menegaskan bahwa Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok jamaah:
- Jamaah pemula yang baru pertama kali melakukan umrah.
- Jamaah lanjut usia (lansia) dan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Artikel Terkait
Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Dituding Setengah Hati Eksekusi Terpidana Fitnah JK, 6 Tahun Tak Kunjung Ditangkap
Banjir Semarang: Penyebab, Solusi, dan Target Bebas Banjir 2027
Kronologi Penembakan Pria Diduga ODGJ di OKU: Ancam Ledakkan Petugas hingga Tewas
DTSEN: Kunci Zakat Tepat Sasaran Menurut Muhaimin Iskandar