Waspada! Komnas Haji Larang 2 Golongan Ini Umrah Mandiri Meski Sudah Dilegalkan UU

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 01:55 WIB
Waspada! Komnas Haji Larang 2 Golongan Ini Umrah Mandiri Meski Sudah Dilegalkan UU

Kelompok tersebut dinilai memiliki risiko tinggi jika melakukan perjalanan tanpa pendampingan dari biro perjalanan resmi.

Risiko dan Kurangnya Perlindungan Jamaah Umrah Mandiri

Mustolih mengingatkan bahwa jamaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jamaah yang menggunakan jasa travel umrah resmi. "Segala risiko selama perjalanan, sejak take off dari tanah air hingga kepulangan, ditanggung sendiri oleh jamaah," ujarnya.

Potensi Ketimpangan Ekonomi dan Peran Platform Asing

Di sisi lain, Mustolih menyoroti potensi ketimpangan ekonomi dengan terbukanya akses bagi pelaku usaha asing, seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk menyusun strategi agar tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jamaah Indonesia, misalnya dengan mewajibkan penggunaan maskapai nasional.

Pentingnya Aturan Turunan dan Definisi yang Jelas

Mustolih juga menyoroti bahwa istilah "umrah mandiri" sendiri belum memiliki definisi yang jelas dalam UU yang baru. Hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan oleh pihak non-travel yang memobilisasi jamaah tanpa izin.

Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI untuk segera merumuskan aturan turunan. Pengaturan lebih lanjut juga diperlukan terkait hubungan hukum antara jamaah dengan platform digital asing, termasuk mekanisme perlindungan jika terjadi wanprestasi.

Halaman:

Komentar