Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Jalani Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Jalani Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pada persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan dan memicu polemik. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding. Berkat upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara. Hukuman tambahan juga dijatuhkan, berupa denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Kasasi Ditolak, Hukuman 20 Tahun Tetap Dijalani

Harvey Moeis sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara tersebut. Namun, upaya hukum terakhirnya ditolak oleh MA. Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani.

Dengan demikian, Harvey Moeis kini harus menjalani hukuman selama 20 tahun di Lapas Cibinong sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi timah yang sangat merugikan keuangan negara.

Halaman:

Komentar