Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pada persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan dan memicu polemik. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding. Berkat upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara. Hukuman tambahan juga dijatuhkan, berupa denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Kasasi Ditolak, Hukuman 20 Tahun Tetap Dijalani
Harvey Moeis sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara tersebut. Namun, upaya hukum terakhirnya ditolak oleh MA. Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani.
Dengan demikian, Harvey Moeis kini harus menjalani hukuman selama 20 tahun di Lapas Cibinong sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi timah yang sangat merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Pukul Kepala SPPG MBG, Ini Kronologinya
Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional
Pemerintah Kuatkan Standar Layanan Publik, BSKDN Kemendagri Terapkan Inisiatif Baru
KPK Selidiki Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Kekhawatiran Hanya Kambing Hitam yang Dijerat