Belajar dari pengalaman, penegakan hukum di Indonesia dinilai tidak pernah sampai menjerat Kepala Negara. Tradisi inilah yang dikhawatirkan akan terulang dalam kasus Whoosh.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, bahkan menyebut proyek ini sebagai "proyek busuk".
"Kita enggak pernah punya tradisi menghukum, khususnya di level RI 1, RI 2," tegas Ray Rangkuti.
KPK Mulai Penyidikan Kasus Whoosh
Menjawab desakan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memulai penyelidikan kasus Whoosh sejak awal tahun 2025.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Senin, 27 Oktober 2025. "Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun (2025)," kata Budi Prasetyo.
Penyelidikan KPK ini dinanti publik untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat pertama di Indonesia tersebut.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza