Peringatan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kasus kekerasan seksual di Bone ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak di luar sekolah.
"Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau dilakukan malam hari," tambah Martina.
Status Pelaku dan Perkembangan Hukum Terkini
Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, meskipun pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone. Selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik tanpa tanda-tanda mencurigakan.
Pihak SMKN 7 Bone mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, meskipun status aktivitas mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2023 ini baru disidangkan pada 2025. Saat ini, satu pelaku yaitu siswa SA telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian.
Kasus ini menyoroti bahaya kritikal penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan, terutama ketika disamarkan dalam kegiatan positif seperti bela diri. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya untuk korban.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
3 Menteri Prabowo dengan Kepuasan Publik Tertinggi Versi Survei Terbaru
Pembunuhan Sadis di Siak Gara-gara Hotspot Dimatikan: Istri Pelaku Diberikan pada Korban
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi 1998?
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Perjalanan Hidup & Karier Cemerlang