PARADAPOS.COM - Sebuah video yang diduga memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kembangan, Jakarta Barat, viral di media sosial dengan narasi bahwa pelakunya merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pihak Paspampres telah membantah keterlibatan anggotanya, sementara kepolisian mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas laporan korban telah dimulai.
Paspampres Klarifikasi Status Terduga Pelaku
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Kolonel Inf. Mulyo Junaedi, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan mendalam terhadap identitas terduga pelaku. Hasilnya, prajurit TNI yang namanya beredar itu bukan bagian dari kesatuan Paspampres.
"Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres," tegas Mulyo dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Kolonel Mulyo menjelaskan bahwa prajurit berinisial Kapten Cpm A tersebut merupakan anggota dari Detasemen Markas Besar (Denma Mabes) TNI. Dengan demikian, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang di lingkungan Mabes TNI.
Proses Hukum Berjalan di Tingkat Polsek
Sementara dari sisi kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. Kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan ini kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik di Polsek Kembangan.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," ungkap Budi Hermanto pada Senin (9/2).
Dia menambahkan bahwa laporan resmi dari korban telah masuk sejak Kamis (5/2) minggu sebelumnya. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kronologi dan fakta hukum di balik kejadian tersebut.
Viral di Media Sosial Picu Sorotan Publik
Insiden ini menarik perhatian luas setelah sejumlah unggahan membanjiri platform media sosial. Unggahan-unggahan tersebut umumnya memuat foto-foto yang diklaim sebagai bukti penganiayaan, salinan laporan polisi, serta tangkapan layar dari aplikasi pemesanan ojek online. Beredarnya konten-konten ini memicu berbagai spekulasi dan tuntutan kejelasan kepada pihak berwajib, sebelum akhirnya klarifikasi resmi dari Paspampres dan kepolisian diberikan.
Dengan adanya klarifikasi ini, fokus publik kini beralih pada proses hukum yang dijalani oleh terduga pelaku di bawah institusi TNI serta kelanjutan penyelidikan kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
FTSE Russell Tunda Peninjauan Indeks Indonesia Sampai 2026, Soroti Reformasi Pasar Modal
Persib Hadapi Ratchaburi FC di Kandang Lawan pada Leg Pertama 16 Besar ACL2
Remaja Bogor Bohong Jadi Korban Begal, Faktanya Terlibat Tawuran
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Rugikan Negara Rp74,3 Miliar