Guru SLB di Yogyakarta Dibebastugaskan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswa

- Jumat, 20 Februari 2026 | 10:25 WIB
Guru SLB di Yogyakarta Dibebastugaskan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswa

PARADAPOS.COM - Seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Yogyakarta, yang diketahui berinisial IM, resmi dibebastugaskan dari tugas mengajar. Langkah ini diambil menyusul laporan dan dugaan kuat bahwa ia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswanya di lingkungan sekolah. Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengonfirmasi penanganan kasus ini, yang diduga terjadi pada akhir tahun 2025, dan kini proses hukum serta pemeriksaan internal sedang berjalan.

Pemindahan Tugas untuk Jaga Stabilitas Sekolah

Menanggapi laporan yang masuk, Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa pembebastugasan guru tersebut merupakan langkah awal. Tujuannya untuk menjaga suasana belajar yang kondusif dan mendukung kelancaran penyelidikan. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu akan ditempatkan di dinas untuk sementara waktu.

“Kemudian untuk menjaga stabilitas dan ketentraman sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain (Dinas),” jelas Suhirman di Yogyakarta, Jumat (20 Februari 2026).

Proses Hukum dan Pemeriksaan Internal Berjalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa IM telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, pejabat dinas enggan merinci lebih jauh modus atau kronologi kejadian demi menjaga proses hukum. Kasus ini kini berada dalam penanganan Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS).

Dari keterangan yang ada, insiden tersebut tidak berlangsung terus-menerus, namun terjadi dalam beberapa kesempatan terpisah.

“Iya (peristiwanya) sekitar November dan Desember (2025). Jadi dari kepala sekolah kemarin juga menyampaikan itu, kalau awalnya November apa ya, tapi tidak terus-terusan itu. Mungkin satu atau dua kali,” tuturnya.

Penegakan Disiplin Mengacu Pada Aturan Pemerintah

Suhirman menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur yang ketat dan berjenjang. Proses pemeriksaan akan melibatkan atasan langsung guru yang bersangkutan, sebelum kemudian dibentuk tim khusus yang melibatkan unsur dari kantor gubernur dan Satgas TPKS. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan serius, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Prosedurnya begitu. Dari surat tugas dulu, belum sampai ke SK (surat keputusan). Dari surat tugas itu pindah untuk pelaksanaan biar lancar,” ungkapnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar