PARADAPOS.COM - Seorang prajurit aktif TNI berinisial Peltu A diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pengemudi taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Komandan Kodim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, membenarkan keterlibatan oknum tersebut, yang kini telah diamankan oleh Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial.
Panglima Kodim Tegaskan Penanganan POM
Dalam konfirmasinya, Dandim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. Prajurit yang bersangkutan, yang berdinas di bawah komandonya, segera diserahkan kepada aparat penegak hukum internal TNI untuk proses hukum yang transparan.
"Benar memang ada oknum anggota (terlibat penganiayaan)," tegas Yudho di Tangerang, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan bahwa proses hukum kini telah sepenuhnya berada di tangan pihak yang berwenang. Langkah ini menunjukkan respons institusional yang cepat terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
"Saat ini sedang dalam penanganan oleh POM," ungkapnya, menegaskan mekanisme internal yang sedang berjalan.
Kronologi Awal dan Viralnya Insiden
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan ini berawal dari persenggolan dua kendaraan di jalan raya tersebut. Situasi yang semestinya dapat diselesaikan secara damai justru berujung pada aksi kekerasan yang terekam kamera.
Rekaman video itu kemudian menyebar dengan cepat melalui akun Instagram @daschamindonesia, memantik perhatian dan keprihatinan publik. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria—yang kemudian diduga sebagai Peltu A—melakukan tindakan fisik terhadap pengemudi taksi online.
Sebelum konfirmasi dari pihak TNI, Polres Tangerang Selatan telah lebih dulu menangani laporan atas dugaan penganiayaan oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat. Koordinasi antara kepolisian dan Polisi Militer TNI pun diperkirakan akan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
NHM dan Pemkab Halmahera Utara Tanam Mangrove di KEE Kao Peringati Hari Mangrove Sedunia
DPR Desak Pemulihan Trauma Korban Penganiayaan Anak di Bandung Barat Tak Hanya Berhenti pada Proses Hukum
KRL Solo-Yogyakarta Jadi Andalan Libur Panjang, Tarif Flat Rp8.000 dan 12 Jadwal Keberangkatan dari Palur
Suzuki Siap Ramaikan GIIAS 2026 dengan 18 Unit Kendaraan dan Hiburan Slank