paradapos.com - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) mengadakan pengabdian kepada masyarakat berupa Sosialisasi dan Penyuluhan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Acara yang dihadiri Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun beserta sejumlah PJU Polres Tegal, digelar di ruang Sasana Sabda Bhayangkara Mako Polres Tegal, Jumat 15 Desember 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai peserta yakni perwakilan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal maupun dari Provinsi Jawa Tengah, dengan materi utama yang disampaikan yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam keterangannya, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan salah satu dasar bentuk hukum atau prosedur dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan.
"Setidaknya dengan adanya aturan ini, secara dini penanganan telah dilakukan oleh pihak sekolah. Karena penanganan tindak pidana ini bukan hanya domain pihak kepolisian," kata Kapolres Tegal.
Kapolres menyebut, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan menangani perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA